DILARANG BUANG SAMPAH SEMBARANGAN
Buang Sampah Sembarangan
Disidangkan
DEPOK, (PRLM).- Sebanyak 20 warga yang membuang
sampah tidak pada tempatnya menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Sementara sembilan warga lainnya juga ikut menjalani sidang Tipiring akibat
melanggar Peraturan Daerah Kota Depok.
Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban,
Teddy Hassanudin Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok mengatakan, sebanyak 29
dari 35 pelanggar memenuhi panggilan untuk melaksanakan tipiring. Mereka
terdiri dari pelanggar pembuang sampah, pedagang kaki lima, dan pelanggar Izin
Mendirikan Banguan (IMB).
Sidang dipimpin Hakim Wahyu Widya
Nurfitri dengan panitera Irawati. Umumnya PKL yang diciduk sedang berjualan
dengan gerobak di atas trotoar.
Teddy mengatakan, denda pembuang
sampah liar mulai dari Rp 50.000 sampai Rp 350.000 atau kurungan maksimal tiga
hari. "Namun seluruh terdakwa memilih membayar denda," ujarnya di
sela pelaksanaan sidang di Aula Balai Kota Depok, Selasa (29/11).
Bagi tersangka yang tidak datang,
kata Teddy, akan dilakukan pengawasan oleh Satpol PP. Umumnya yang tidak datang
tersebut adalah PKL. Jika terlihat masih berdagang, maka Satpol PP akan
melakukan pemanggilan ulang. (A-185/A-88)
KELAS 1V SEMESTER 1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar