Senin, 12 November 2012

BUANG SAMPAH PADA TEMPATNYA


DILARANG BUANG SAMPAH SEMBARANGAN
Buang Sampah Sembarangan Disidangkan
DEPOK, (PRLM).- Sebanyak 20 warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Sementara sembilan warga lainnya juga ikut menjalani sidang Tipiring akibat melanggar Peraturan Daerah Kota Depok.
Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban, Teddy Hassanudin Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok mengatakan, sebanyak 29 dari 35 pelanggar memenuhi panggilan untuk melaksanakan tipiring. Mereka terdiri dari pelanggar pembuang sampah, pedagang kaki lima, dan pelanggar Izin Mendirikan Banguan (IMB).
Sidang dipimpin Hakim Wahyu Widya Nurfitri dengan panitera Irawati. Umumnya PKL yang diciduk sedang berjualan dengan gerobak di atas trotoar.
Teddy mengatakan, denda pembuang sampah liar mulai dari Rp 50.000 sampai Rp 350.000 atau kurungan maksimal tiga hari. "Namun seluruh terdakwa memilih membayar denda," ujarnya di sela pelaksanaan sidang di Aula Balai Kota Depok, Selasa (29/11).
Bagi tersangka yang tidak datang, kata Teddy, akan dilakukan pengawasan oleh Satpol PP. Umumnya yang tidak datang tersebut adalah PKL. Jika terlihat masih berdagang, maka Satpol PP akan melakukan pemanggilan ulang. (A-185/A-88)

KELAS 1V SEMESTER 1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar